Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai persoalan hukum dugaan korupsi yang digunakan melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mampu jadi pintu masuk bongkar makelar perkara pada sistem peradilan. Mahfud menilai, terbongkarnya tindakan hukum Zarof Ricar sangat strategis untuk mengusut persoalan hukum dugaan korupsi lain pada MA.
Hal itu diungkapkan Mahfud di podcast Terus Terang bertajuk Bongkar Makelar 1 Triliun, Stop Mafia Hukum di dalam YouTube pribadinya yang dikutip, Rabu (30/10/2024). “Sangat strategis, sangat strategis (kasus Zarof Ricar jadi pintu masuk bongkar makelar kasus) untuk bidang peradilan,” tutur Mahfud.
Apalagi, kata Mahfud, peradilan itu pada luar dari eksekutif pemerintahan. Untuk itu, ia menuturkan, pemerintah melalui lembaga penegak hukum sulit untuk mengusut persoalan hukum korupsi sebelum terbongkar lebih banyak dulu.
“Ketika dulu berbagai korupsi di area peradilan, lalu menyalahkan presiden, salahkan Menkumham, salahkan Jaksa Agung, nggak bisa, itu pengadilan sendiri kok,” katanya.
Dengan adanya persoalan hukum Zarof, ia menilai, pemerintah sanggup membongkar makelar tindakan hukum di area peradilan Tanah Air. Ia pun menilai Presiden Prabowo akan mudah untuk mewujudkan tekadnya yakni memberantas korupsi dalam Indonesia.
“Nah kalau telah jadi tindakan hukum seperti ini, pemerintah mampu masuk melalui Kejagung. Inilah menurut saya pintu masuk kalau memang benar mau betul memberantas korupsi,” kata Mahfud.
“Ini untuk pengadilan telah ada nih, mulai dari situ sekarang lacak semua yang mana sudah ada ada itu, kalau perlu perkaranya mengungkap lagi. Bagi yang bebas, ya sudah ada bebas, tetapi hakim yang tersebut memutus bebas itu diadili lagi. Kalau Pak Prabowo mau ya, saya kira sudah ada tahu itu, Pak Prabowo bisa jadi melakukan itu kalau mau,” tandasnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terperiksa persoalan hukum suap lalu gratifikasi yang tersebut memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar serta emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum juga Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul juga dijadikan tersangka.
“Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, lalu Rp5.725.075.000 seperti yang dimaksud disita Kejagung harus di area telusuri dari mana sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Inisiatif Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Hari Sabtu (26/10/2024).