Ini adalah Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP perihal Pencalonan Gibran

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Pengilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) DKI Jakarta memutuskan bukan menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Alasannya, objek sengketa yang mana diajukan PDIP bukanlah kewenangan PTUN.

“Pertimbangannya adalah berdasarkan fakta hukum di area atas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada di sengketa proses pemilu,” kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di dalam PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, penyelesaian sengketa pilpres itu secara khusus telah terjadi diatur pada Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum pada PTUN.

“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1 bilangan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 kemudian juga tak termasuk sengketa hasil, bukanlah sengketa hasil pemilihan sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan berhadapan dengan UU Nomor 5 Tahun 1986,” tuturnya.

Irvan menyebutkan, berdasarkan hasil putusan yang mana disampaikan majelis hakim melalui e-court, intinya majelis hakim tak menerima gugatan PDIP tersebut. Sebabnya, bukanlah jenis yang mana berada pada sengketa proses pemilihan yang dimaksud pada sengketa proses pemilihan itu ada ranahnya sendiri, yakni ketika pemilihan raya sedang berlangsung.

“Putusan tak diterima itu bermakna formilmya tak terpenuhi. Formilnya itu ada 3, tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, lalu tentang kepentingan dirugikan. Nah majelis hakim hari ini berpendapat objek sengketa yang mana diajukan PDIP bukanlah kewenangan PTUN oleh sebab itu pengujian itu masuk pada ranah sengketa Pemilu,” katanya.

Dia menambahkan, putusan yang disebutkan masih berada di dalam tingkat pertama sehingga pada waktu kubu PDIP tak menerima dengan hasil putusan yang disebutkan mampu mengajukan banding. “Masih sanggup dilaksanakan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” paparnya.

Leave a Comment