Geledah 2 Rumah di tempat Kaltim, KPK Sita Dokumen lalu Transaksi Keuangan

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di tempat Kota Kutai Kertanegara lalu Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin bisnis pertambangan (IUP).

“Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan kumpulan tindakan penyidikan terdiri dari penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang digunakan berlokasi di area Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) juga Daerah Perkotaan Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di tempat salah satu rumah terdakwa yang tersebut berada di tempat Pusat Kota Samarinda terkait perkara IUP.

“Brankas-brankas yang disebutkan telah terjadi disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,” katanya.

Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita banyak dokumen hingga catatan kegiatan keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area Kalimantan Timur.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah terjadi melakukan penyitaan dalam bentuk dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) lalu kegiatan pertambangan, catatan-catatan proses keuangan dan juga dokumen barang bukti elektronik (BBE) berbentuk file elektronik,” katanya.

Tessa menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal kemungkinan besar mengembangkan perkara yang dimaksud sedang disidik kemudian meminta-minta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah lama memulai penyidikan untuk dugaan aktivitas pidana korupsi untuk perkara sebagaimana yang dimaksud dalam berhadapan dengan lalu telah dilakukan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para terdakwa perkara yang digunakan dimaksud. Pun inisial dari para terdakwa enggan disebutkan oleh Tessa. “Proses penyidikan ketika ini sedang berjalan, untuk inisial lalu jabatan terdakwa belum dapat disampaikan ketika ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini juga, KPK juga sudah melakukan penggeledahan dalam rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

Leave a Comment