Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad juga Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang dimaksud baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Termasuk selebritas Raffi Ahmad juga Yovie Widianto yang diangkat menjadi Utusan Khusus dan juga Staf Khusus Presiden.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN bukan hanya sekali berlaku bagi menteri kemudian perwakilan menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, dan juga Staf Khusus Presiden kemudian Wakil Presiden memiliki fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat kemudian Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat serta Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I,” kata Budi terhadap wartawan, Kamis (24/10/2024).

“Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, lalu Staf Khusus Presiden juga Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang digunakan diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” katanya.

Budi mengatakan, kepatuhan menghadapi penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi juga akuntabilitas seseorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang dimaksud baik atau good governance.

“Untuk mendiskusikan hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” katanya.

Berikut ini daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang mana dilantik Presiden Prabowo Subianto:

Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI

1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden

1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Lingkup Politik juga Ketenteraman

Leave a Comment