Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi importir gula di tempat lingkungan Kementerian Perdagangan. Sebelum ditahan, Mantan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) ini menjalani tes kebugaran terlebih dahulu.
Berdasarkan video yang dimaksud diterima pada Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong mengenakan baju berwarna hitam dibalut dengan jaket biru navy. Terlihat petugas memeriksa tekanan darah Tom Lembong pada lengan kirinya.
Selain Tom Lembong, terperiksa lainnya Charles Sitorus selaku Direktur Penguraian Bisnis PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga diadakan pemeriksaan kesehatan.
Setelah jalani pemeriksaan kesehatan, Tom Lembong serta dituduh lainnya memakai rompi tahanan berwarna pink. Rompi warna merah muda itu bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Terlihat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan serta kemudian dibawa ke mobil tahanan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah lama disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga bukan perlu atau tidak ada membutuhkan impor gula.