Buntut Temuan Duit Zarof Ricar Hampir Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalakkan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang digunakan diduga terkait suap di dalam kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .

Uang itu dibiarkan di bentuk tunai guna mengakali kewajiban pelopor negara di melaporkan harta kekayaan mereka. Akan hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memohonkan DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga menyokong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di dalam DPR,” kata Tessa yang mana diambil Rabu (30/10/2024).

“Informasi terakhir bahwa RUU yang disebutkan belum menjadi prioritas oleh para duta rakyat di area Senayan,” sambungnya.

Tessa menjelaskan, dengan pengesahan RUU Uang Kartal dapat menjaga dari suap dengan penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan untuk bisa jadi memitigasi risiko seperti yang telah disampaikan tadi, ditemukannya suap di bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Zarof Ricar (ZR) yang digunakan terseret pada persoalan hukum suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama beliau menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada ketika menjabat sebagai Kapusdiklat yang dimaksud tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara dalam Mahkamah Agung pada bentuk uang, ada yang digunakan rupiah serta ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ketika konferensi pers, hari terakhir pekan (25/10/2024).

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR sebagai uang mencapai Rp920 miliar lebih, juga logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg. “Sebagaimana yang mana kita lihat dalam depan ini, yang mana seluruhnya jikalau dikonversi pada bentuk rupiah banyak Rp920.912.303.714 kemudian emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar dia.

Leave a Comment