Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Pemberdayaan Publik Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di persoalan hukum tindakan hukum korupsi importasi gula dalam Kemendag 2015-2016. Cak imin mengaku sedih dengan kabar penetapan terdakwa Tom Lembong.
“Saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Cak Imin berharap Tom Lembong untuk sabar pada menjalani proses hukum tersebut.
“Semoga Pak Tom sabar. Mudah-mudahan kuat,” kata Cak Imin.
Terkait adanya indikasi kriminalisasi dari pihak penguasa, Cak Imin tiada mau berkomentar.
“Saya enggak tahu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong kemudian Direktur Penguraian Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terperiksa sebab sudah memenuhi alat bukti bahwa yang dimaksud bersangkutan telah terjadi melakukan langkah pidana korupsi,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024) malam.
“Adapun kedua terdakwa yang disebutkan adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan dituduh Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua dituduh berhadapan dengan nama DS selaku Direktur Pengembangunan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” katanya.