Sritex Pailit, Menaker Sebut Kelalaian Manajemen Memitigasi Risiko

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli menilai, pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diakibatkan oleh kesalahan manajemen di memitigasi risiko. Ia menilai, pihak manajemen lengah pada memitigasi risiko .

Hal itu diungkapkan oleh Yassierli pada waktu rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di tempat ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

“Kalau saya membacanya adalah ini adalah kelalaian pihak manajemen di memitigasi risiko. Kalau saya melihatnya jadi lengah seolah-olah ini permasalahan kecil, tapi ternyata kemudian mampu berdampak fatal,” tutur Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli mengatakan, otoritas telah dilakukan berupaya untuk mencari solusi menghadapi hambatan Sritex. Ia mengaku, Presiden Prabowo Subianto telah lama mengakumulasi beberapa orang menteri seperti Menteri Koordinator (Menko) Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Pemerintahan akan membantu pada penyelesaian permasalahan ini, tapi membantu itu kan horizonnya macam-macam bukanlah berarti kemudian pemerintah bantu swasta secara langsung, belum tentu juga,” kata Yassierli.

Ia mengatakan, eksekutif akan bantu mempercepat terjadinya mediasi operator dengan manajemen. Yassierli mengatakan, pemerintahan mampu membantu tentang regulasi yang digunakan bisa saja relaksasi terkait tentang ekspor impor.

“Saya juga tangkap di dalam media itu seolah-olah pemerintah membantu swasta, bahasanya tidaklah begitu. Jadi berbagai tahu tentang yang penting adalah kita ingin memang sebenarnya PHK itu bukan terjadi,” kata Yassierli.

“Kami berharap setiap perusahaan itu miliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang dimaksud kuat juga kami kementerian dibantu dengan dinas tenaga kerja itu juga punya mekanisme untuk melakukan monitoring jangan sampai kemudian mendadak terjadi kasus,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Hal ini tertuang di putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga.

Leave a Comment