Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Gayus Lumbuun menyoroti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Padahal gugatan yang tersebut diajukan PDIP itu sudah melalui persidangan dismissal.
Gayus menjelaskan, pada persidangan dismissal, perkara yang dimaksud layak dilanjutkan. Namun pada putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah ada menjalani satu proses yang bernama dismissal,” kata Gayus pada konferensi pers di area Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Hari Jumat (25/10/2024).
“Berkaitan dengan perkara yang tiada diperiksa identik sekali oleh hakim, tidaklah dipertimbangkan mirip sekali cuma akibat kompetensinya bukanlah dalam PTUN Jakarta, padahal kami telah dilakukan meraih kemenangan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, beliau nyatakan boleh melanjutkan perkara ini,” katanya.
Gayus lantas mempertanyakan sikap para hakim yang mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya sekali menghargai bunyi putusan tersebut, bukanlah sikap dari para hakimnya.
“Jadi yang tersebut memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Ibukota Indonesia memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang digunakan diajukan PDIP tidak kewenangan PTUN.
“Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada pada sengketa proses pemilu,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di area PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).