Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai terdakwa baru dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digunakan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Betul (jadi tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Hari Jumat (25/10/2024).

Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang pada waktu menggeledah kediaman Zarof. Meski demikian, Febri enggan mengungkap secara detail perihal jumlah agregat uang yang dimaksud disita Kejagung di penggeledahan kediaman Zarof tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami perkara dugaan penerimaan suap juga atau gratifikasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap pada area Denpasar, Bali.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo ditetapkan jadi terperiksa oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dijalankan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim menghadapi nama ED, HH dan juga M, dan juga Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.

Leave a Comment