Paketdigital.com – JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menilai Tom Lembong memberikan perizinan impor ketika Indonesia surplus gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, surplus gula yang disebutkan berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 yang salah satunya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula. Namun, di area tahun yang sebanding Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) ke PT AP sebanyak 105.000 ton.
Qohar melanjutkan, sesuai dengan tindakan Menteri Perdagangan lalu Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang mana diperbolehkan impor gula kristal putih (GKP) adalah BUMN.
“Tetapi berdasarkan persujuan impor yang dimaksud sudah pernah dikeluarkan oleh terperiksa TTL, impor gula yang dimaksud diadakan oleh PT AP,” kata Qohar.
Impor GKM itu juga diadakan tanpa adanya rakor dengan intansi terkait. Selain itu, impor juga dilaksanakan tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui permintaan riil gula di tempat pada negeri.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang mana tidak ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku negara dirugikan kurang lebih tinggi Rp400 miliar,” ujarnya.