Kejagung Periksa Mantan Pejabat MA terkait Kasus Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa dalam Kantor Kejati Bali. Pemeriksaan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan suap vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur .

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengungkapkan pada waktu ini ZR dibawa oleh Kejagung ke DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih banyak lanjut.

“Kalau pemeriksaan di dalam Kejati Bali memang benar ada dari sore sampai malam, hari ini yang tersebut bersangkutan dibawa ke ke Jakarta, saya tak mengonfirmasi siapa juga perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” kata Ketut pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Jumat (25/10/2024).

Dia menyebutkan status hukum dari ZR merupakan kewenangan dari Kejagung. Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang tersebut memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Ya benar,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mana memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap lalu gratifikasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud dimaksud di dalam Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim menghadapi nama ED, HH, kemudian M,” kata Qohar.

Adapun, tiga hakim yang tersebut dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, juga Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang tersebut dijatuhkan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Comment