Paketdigital.com – JAKARTA – Anies Baswedan terkejut menghadapi penetapan terperiksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung menghadapi dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong merupakan mantan Co-captain Timnas AMIN, pasukan pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di tempat Pilpres 2024.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum masih harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum kemudian peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan juga adil,” tulis @aniesbaswedan di dalam akun sosial media X, Rabu (30/10/2024).
Anies memberikan dukungan moral terhadap Tom Lembong. Dia juga berharap berhadapan dengan penetapan ini Tom tak berhenti untuk terus mencintai Indonesia.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan juga rakyatnya, seperti yang dimaksud sudah pernah dijalani dan juga dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, serta doa juga dukungan kami tidaklah akan putus,” ujarnya.
Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang dimaksud tercatat di area Klarifikasi UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), tidak negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” sambungnya.
Anies mengaku ia telah terjadi bersahabat selama dengan Tom selama 20 tahun. Dia menyampaikan Tom adalah sosok yang digunakan berintegritas tinggi dan juga terus-menerus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang tersebut terhimpit.
“Tom adalah orang yang mana lurus dan juga tidak tipe orang yang tersebut suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dalam dunia usaha juga karier-singkat di dalam pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tuturnya.
Sebelumnya ,Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa diduga lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton terhadap PT AP.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, impor gula seharusnya dijalankan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor. Indonesia ketika itu juga disebut di kondisi surplus gula.
Selain itu, Direktur Pengembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga ditetapkan tersangka.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terdakwa sebab telah terjadi memenuhi alat bukti bahwa yang digunakan bersangkutan telah dilakukan melakukan langkah pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.