Paketdigital.com – JAKARTA – Fakta-fakta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik untuk diketahui. Pria yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi di kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Korps Adhyaksa juga menetapkan Direktur Pembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) pada perkara tersebut. Hal itu disampaikan segera Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi terdakwa sebab telah lama memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah lama melakukan perbuatan pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
“Adapun kedua dituduh yang disebutkan adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua terperiksa melawan nama DS selaku Direktur Pembangunan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan terperiksa Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.
Berikut Fakta-fakta Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula
1. Diduga Berikan Izin Impor ketika Surplus Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah lama disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tak perlu atau bukan membutuhkan impor gula. “Akan tetapi, pada tahun yang sejenis yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk PT AP yang mana kemudian gula kristal mentah yang disebutkan di dalam olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul di konferensi pers dalam Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dia melanjutkan, sesuai langkah Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang mana diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang mana sudah dikeluarkan oleh dituduh TTL impor gula dilaksanakan oleh PT AP juga impor gula kristal mentah yang dimaksud tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Manufaktur yang mana mengetahui keperluan riil gula di tempat di negeri,” katanya.
Qohar mengatakan pada 28 Desember 2015 dilaksanakan rapat koordinasi dalam bidang perekonomian yang dimaksud dihadiri kementerian di tempat bawah Menko Perekonomian yang tersebut salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton di rangka stabilisasi nilai tukar gula serta pemenuhan stok gula nasional.