Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi importir gula pada Kementerian Perdagangan. Sebelum ditetapkan tersangka, Tom Lembong sudah ada tiga kali diperiksa sebagai saksi tindakan hukum tersebut.
“Terkait dengan pemeriksaan yang mana bersangkutan sejak kurun waktu 2023, sudah ada tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Rabu (30/10/2024).
Harli menjelaskan, penyidik melakukan peringkat perkara setelahnya memeriksa Tom Lembong kemarin. Dari hasil penghargaan perkara itu, penyidik Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan ekspose perkara. Kemudian menetapkan yang dimaksud bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya pada rangka melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa baik TTL maupun CS,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kronologis berawal pada 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian tepatnya 12 Mei 2015 sudah pernah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak ada perlu atau tidaklah membutuhkan impor gula.
“Akan tetapi, pada tahun yang dimaksud sejenis yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton terhadap PT AP yang dimaksud kemudian gula kristal mentah yang dimaksud pada olah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul di konferensi pers di area Kejagung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
“Sesuai langkah Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dimaksud telah dilakukan dikeluarkan oleh terperiksa TTL impor gula dijalankan oleh PT AP dan juga impor gula kristal mentah yang disebutkan tidak ada melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Manufaktur yang tersebut mengetahui permintaan riil gula di area pada negeri,” tambahnya.
Qohar menyebut, pada 28 Desember 2015 diadakan rapat koordinasi di dalam bidang perekonomian yang dihadiri kementerian pada bawah Menko Perekonomian yang mana salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di rangka stabilisasi harga jual gula kemudian pemenuhan stok gula nasional.