Serikat Pekerja Tembakau Kembali Suarakan Tolak Bungkus Rokok Polos

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) kembali menegaskan sikap menolak keras kemudian kecewa berhadapan dengan upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) yang bersikukuh menggerakkan aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok lewat Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aspek Kesehatan (PP 28/2024).

Perkembangan terbaru, Kemenkes telah terjadi melakukan modifikasi terhadap Rancangan Permenkes tersebut, namun tidaklah mengakomodasi masukan dari serikat pekerja serta tetap saja menggalakkan klausul penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam menyatakan, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak melawan Kekayaan Intelektual (HAKI). Identitas merek yang dimaksud sudah pernah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk pemeliharaan hukum pada pelaku bidang usaha untuk melindungi barang juga identitas mereknya.

“Kami kecewa akibat Kemenkes mirip sekali tak mau mendengarkan masukan kemudian terus memaksakan aturan restriktif pada lapangan usaha hasil tembakau. Perjuangan juga ucapan kami para pekerja yang digunakan terdampak dengan segera sejenis tidaklah dianggap lalu diterima mirip sekali,” terang Sudarto melalui keterangan pers di area Jakarta.

Sebelumnya, FSP RTMM–SPSI telah lama melakukan aksi unjuk rasa lalu akhirnya diterima untuk berdiskusi di tempat kantor Kemenkes. Pihaknya sudah ada memberikan penjelasan terkait dampak yang mana akan dihadapi oleh pekerja tembakau apabila penyeragaman terhadap kemasan rokok diberlakukan.

Kemenkes masih memasukkan pasal–pasal yang dimaksud mewajibkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Dalam rancangan terbaru, kemasan rokok seolah diperkenankan menuliskan merek serta mencantumkan logo. Hanya saja, identitas merek seperti huruf, warna, lalu berbagai ciri khas lainnya diwajibkan untuk diseragamkan sehingga tiada ada pembeda antara satu merek dengan merek lainnya.

Sudarto menegaskan, bahwa aturan ini sangat dipaksakan lalu terburu–buru di proses formulasi, terlebih pada waktu pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud baru dilantik beberapa hari ini. Aturan kemasan rokok tanpa identitas merek ini tidaklah belaka mengancam bidang rokok, tetapi juga pada sektor tembakau yang digunakan berkaitan mulai dari hulu yaitu petani tembakau dan juga cengkih juga pekerja, hingga hilirnya yaitu pedagang ritel.

“Aturan ini menyebabkan polemik serta tiada sesuai dengan Asta Cita Prabowo-Gibran yang mana mencanangkan target perkembangan sektor ekonomi di tempat 8%, proses pengolahan lebih lanjut industri, juga penciptaan lapangan kerja sebab aturan ini justru akan menekan perekonomian sektor pertembakauan hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimaksud besar,” Sudarto.

Sudarto menyayangkan, aturan ini berjauhan melenceng dan juga tiada sesuai dengan mandat Undang-Undang Bidang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan (UU 17/2023) khususnya terkait penerapan graphic health warning (GHW) sebesar 50% pada kemasan rokok.

Leave a Comment