Mahfud MD Sarankan MA kemudian Kejagung Bentuk Tim Gabungan Bongkar Mafia Peradilan

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam yang mana juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, selama ini pemerintah bukan boleh mengambil bagian campur bila terjadi sesuatu di dalam pengadilan lantaran merupakan wilayah dan juga kewenangan yudikatif. Namun dengan munculnya perkara besar pada waktu ini, dalam mana terjadi penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar dengan uang tunai kemudian emas mencapai Rp1 triliun yang mana diduga merupakan bentuk mafia peradilan, maka saatnya pemerintah masuk untuk membenahi sengkarut hukum dalam area peradilan.

Selain itu, ada peluang yang bisa jadi digunakan MA yang mana baru sekadar miliki ketua baru untuk melakukan bersih-bersih. Terutama, setelahnya penangkapan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pejabat MA tersebut.

Mahfud berpendapat, Ketua MA yang tersebut baru, Sunarto merupakan sosok yang digunakan sepengetahuannya bersih. Mahfud menyarankan Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan Agung membentuk regu gabungan untuk mengembangkan perbuatan kejahatan Zarof Ricar yang dimaksud bisa saja menjadi pintu masuk membongkat mafia peradilan. Apalagi, Presiden Prabowo seperti janjinya yang digunakan kerap disampaikan ke umum bahwa ingin memberantas korupsi.

“Toh sebentar lagi juga Pak Narto pensiun, sekarang coba berbuat untuk republik ini, dibentuk kelompok itu, dibuka itu semua suruh Jaksa Agung, kalau perlu bentuk regu gabungan Mahkamah Agung lalu Kejaksaan Agung untuk membuka, membongkar tindakan hukum ini, nah nanti pro justicianya biar Jaksa Agung,” kata Mahfud di podcast Terus Terang Mahfud MD di area kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (30/10/2024).

Terkait peran Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan (Bawas) MA, Mahfud merasa, selama ini masih tiada efektif, termasuk di perkara Ronald Tannur. Ketika putusan hakim banyak diprotes, KY yang digunakan membentuk pasukan semata sampai mengeluhkan kalau MA tidak ada sungguh-sungguh menyelidiki persoalan hukum itu.

“Bahkan, saya telpon, bertelponan dengan orang KY. Iya pak, ini nggak sungguh-sungguh, baru sekarang ini dia kayak bersungguh-sungguh Mahkamah Agung (MA), sesudah tertangkap,” ujar Mahfud.

Itupun, lanjut Mahfud, menurut analisisnya cukup aneh ada putusan dihukum satu hari sebelum ditangkap. Sekalipun tiada miliki bukti, Mahfud berpendapat itu sudah ada diatur atau mungkin saja sudah ada diberi tahu oleh Kejagung, sehingga sehari sebelum ditangkap MA mengumumkan agar tak malu.

Sebab, Mahfud merasa, sedikit tiada wajar selama ini bukan apa-apa tapi satu hari sebelum ditangkap MA baru mengeluarkan pengumuman. Mahfud sendiri meyakini, di tempat MA sendiri masih berbagai mafia-mafia peradilan sebab sempat menjadi sarang terjadinya permainan untuk mengatur-atur perkara.

Leave a Comment