Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar kemudian 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang sebesar Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof sudah pernah ditetapkan terperiksa lalu ditahan terkait persoalan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, selain persoalan hukum dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada ketika menjabat sebagai Kapusdiklat yang mana tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara dalam Mahkamah Agung di bentuk uang, ada yang digunakan rupiah dan juga ada yang dimaksud kayak uang asing,” kata Abdul Qohar pada konferensi pers di tempat Kantor Kejagung, Hari Jumat (25/10/2024) malam.

Kejagung menyita barang bukti dari ZR terdiri dari uang mencapai Rp920 miliar lebih, juga logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg. “Sebagaimana yang tersebut kita lihat pada depan ini, yang dimaksud seluruhnya apabila dikonversi di bentuk rupiah beberapa orang Rp920.912.303.714 juga emas batangan seberat 51 kilogram,” katanya.

Penyidik Kejgagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di tempat Senayan, Ibukota Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan dalam hotel tempat ZR menginap.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 sudah melakukan penggeledahan pada rumah ZR yang tersebut berlokasi di area Senayan, Ibukota Indonesia Selatan. Dan penginapan ZR di tempat Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) waktu malam dilaksanakan penggeledahan lalu ditemukan beberapa barang bukti,” ucapnya.

Masing-masing barang bukti yang digunakan disita dalam Ibukota Indonesia kemudian Bali. Pertama pada Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah kemudian Euro.

“Dolar Singapura SGD74.494.427, kemudian sebanyak USD1.897.362, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320 Dolar, serta mata uang Rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp920.912.303.714,” katanya.

“Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, juga logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” katanya.

Leave a Comment