Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai dituduh perkara suap kemudian gratifikasi yang dimaksud memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Selain Zarof, pengacara Ronald Tannur, LR juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Zarof serta LR menambah jumlah keseluruhan dituduh pada perkara ini. Sebelumnya Kejagung juga telah lama menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan juga Mangapul pada tindakan hukum dugaan suap Ronald Tannur.

“Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang terperiksa lantaran ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindakan pidana korupsi,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada waktu konferensi pers di dalam Kantor Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (25/10/2024).

“Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai terperiksa suap juga gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai terperiksa di perkara suap,” katanya.

Abdul Qohar menambahkan untuk Zarof Ricar dijalankan pemidanaan selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan LR tiada dijalankan pemidanaan oleh sebab itu penyidik telah dilakukan melakukan penjara terhadap yang tersebut bersangkutan pada perkara yang dimaksud diduga memberikan suap untuk 3 terdakwa sebagaimana telah lama saya umumkan pada 2 hari yang tersebut lalu.

Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.

Leave a Comment