Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap serta gratifikasi berhadapan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Zarof Ricar dengan segera ditahan.
Pantauan pada Kantor Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (25/10/2024), terlihat Zarof Ricar mengundurkan diri dari dari Gedung Kartika, Kejagung. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi merah muda tahanan Kejagung.
Terlihat ia digiring oleh beberapa jumlah petugas dengan tangan terborgol. Dia pun diam seribu bahasa sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejagung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Ricard Tannur berinisial LR. Dia mengatakan, kuasa hukum Ronald Tannur memohon Zarof membantu kliennya tetap memperlihatkan divonis bebas dalam tingkat kasasi.
“Di mana awalnya LR memohonkan ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap memperlihatkan menyatakan Ronald Tannur tiada bersalah di langkah kasasinya,” katanya ia ketika konferensi pers, hari terakhir pekan (25/10/2024).
Dia menjelaskan, ketika itu kuasa hukum Ricard Tannur berjanji menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Zarof. Uang itu rencananya akan dibagikan untuk hakim agung di area tingkat kasasi yang dimaksud menangani persoalan hukum tersebut. Sementara itu, untuk ZR, akan mendapatkan Rp1 miliar melawan jasanya itu.
“LR menyampaikan untuk ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, juga untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar melawan jasanya,” katanya.
Setelah itu, Zarof kemudian menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Di Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp5 miliar yang telah terjadi dijanjikan tersebut.
“Kemudian pada pada bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan arahan untuk ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang yang dimaksud sesuai catatan LR, pada di catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan untuk ZR adalah untuk Hakim Agung berhadapan dengan nama S, menghadapi nama A, dan, menghadapi nama S lagi yang mana menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkapnya.
“Namun lantaran jumlahnya sangat banyak, ZR bukan mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang yang dimaksud agar ditukar dengan mata uang asing di tempat salah satu money changer di dalam Blok M, Ibukota Selatan,” katanya.