Paketdigital.com – JAKARTA – Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan juga 51 kilogram (kg) emas batangan dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap masyarakat di konferensi pers, hari terakhir pekan (25/10/2024) malam. Uang lalu emas itu merupakan barang bukti yang tersebut disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dituduh tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .
“Sebagaimana yang kita lihat pada depan ini, yang dimaksud seluruhnya apabila dikonversi pada bentuk rupiah beberapa orang Rp920.912.303.714 lalu emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di konferensi pers pada Kantor Kejagung, Hari Jumat (25/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Zarof Ricar tiada hanya sekali terkait persoalan hukum dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tapi juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Emas batangan hasil sitaan dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar. FOTO/SINDOnews/ALDHI CHANDRA
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada ketika menjabat sebagai Kapusdiklat yang tersebut tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara pada Mahkamah Agung di bentuk uang, ada yang tersebut rupiah lalu ada yang dimaksud kayak uang asing,” katanya.
Penyidik Kejagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR pada Senayan, Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan di area hotel tempat ZR menginap.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 sudah pernah melakukan penggeledahan di tempat rumah ZR yang digunakan berlokasi di dalam Senayan, Ibukota Selatan. Dan penginapan ZR dalam Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) waktu malam dilaksanakan penggeledahan serta ditemukan beberapa barang bukti,” ucapnya.
Masing-masing barang bukti yang dimaksud disita pada DKI Jakarta serta Bali. Pertama di dalam Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan juga Euro.