Great Eastern General Insurance Optimistis Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp1 T di tempat 2028

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi menetapkan untuk meninggikan modal minimum serta ekuitas minimum perusahaan asuransi. Syarat yang dimaksud merupakan bagian dari upaya penguatan bidang asuransi dalam Indonesia. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun di area tahun 2028 demikian disampaikan oleh Aziz Adam Sattar selaku Direktur Utama.

Penetapan yang dimaksud tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang mana memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun masuk di Grup Organisasi Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang dimaksud memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar masuk KPPE I.

Direktur Marketing GEGI, Linggawati Tok menuturkan, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp643 miliar per September 2024. Angka yang dimaksud meningkat sekitar 28 persen dari pendapatan premi periode yang digunakan sebanding tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bidang usaha Asuransi Properti (harta benda), Marine Cargo (pengangkutan), Rekayasa, Liability (tanggung gugat) dan juga Affinity (afinitas).

“Great Eastern optimis dapat mencapai target premi sampai akhir tahun ini sebesar Rp760 miliar,” ucap Linggawati.

Pertumbuhan premi GEGI per Q2 2024 sebesar 17,9% sudah ada mendekati rata-rata industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan perkembangan premi bidang asuransi sebesar 18,4% year-on-year (YoY) per Q2 2024. Begitu pula, Risk Based Capital (RBC) GEGI mencapai 329% (per Q3 2024). Jauh di tempat menghadapi ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.

“Ini menunjukkan kebugaran keuangan GEGI sangat kuat. Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas GEGI telah mencapai Rp550 miliar, dimana telah memenuhi ketentuan minimum modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK 23/2023 mengenai perizinan perniagaan serta kelembagaan asuransi,” terang Aziz Adam Sattar.

Sebagaimana diketahui, ekuitas perusahaan asuransi harus mencapai Rp250 miliar pada tahun 2026 juga Rp500 miliar pada tahun 2028 untuk KPPE I. Serta dengan ekuitas perusahaan asuransi minimum sebesar Rp. 1 triliun untuk KPPE II. Dengan demikian GEGI sudah ada memenuhi persyaratan ekuitas minimum pada tahun 2028 untuk KPPE I.

“GEGI optimistis bisa saja masuk KPPE II dengan komitmen kuat dari para pemegang saham lalu perkembangan premi secara organik. Para pemegang saham GEGI berazam penuh untuk dapat memenuhi persyaratan ekuitas Rp1 triliun agar dapat terus bertambah untuk menghadirkan solusi pemeliharaan asuransi yang mana komprehensif untuk rakyat Indonesia. Para pemegang saham percaya dengan peningkatan ekonomi Indonesia ke depan akan sangat menjanjikan,” ungkapnya.

Aziz Adam Sattar menegaskan, GEGI belum miliki rencana untuk menggandeng perusahaan lain. Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau bursa yang tersebut lebih lanjut luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang dimaksud lebih banyak komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, juga bisnis mikro, kecil, menengah (UMKM) tetap memperlihatkan menjadi fokus perkembangan utama.

Leave a Comment