Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen terkait pengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) di dalam Kalimantan Timur (Kaltim). Dokumen yang disebutkan disita ketika penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
“Barang bukti yang dimaksud didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin bidang usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengungkapkan, dugaan aksi pidana korupsi terkait penggeledahan yang disebutkan ketika yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai gubernur dua periode, yakni 2008-2018. “Pada pada waktu yang mana bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujarnya.
Asep menjelaskan, dugaan tindakan pidana rasuah ini sebagai suap IUP penambangan di area Kaltim. “Iya betul (suap) ini terkait kesulitan penerbitan izin usaha pertambangan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, waktu malam hingga dini hari.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan di area kediaman Awang Faroek. Nawawi menjelaskan penggeledahan yang disebutkan berkaitan dengan perkara baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.
“Baru, baru tindakan hukum itu baru kita tangani,” kata Nawawi pada waktu dikonfirmasi perihal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.