Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK persoalan Uji Bahan UU Cipta Kerja

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , Kamis (31/10/2024) besok. Sebanyak 20.000 buruh akan mengawal putusan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh akan berunjuk rasa sambil mengantisipasi putusan itu pada Kawasan Monas, Patung Kuda, Ibukota Indonesia Pusat.

“Kira-kira ada 20.000 lebih tinggi buruh akan mengambil bagian mengawal putusan MK di dalam Patung kuda,” ujar Winarso terhadap wartawan, Rabu (30/10/2024).

Karena aksi yang disebutkan akan berlangsung dalam Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok buruh dari wilayah lain.

“Kita di tempat DKI Ibukota pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang digunakan ada di dalam wilayah penyangga DKI Ibukota Indonesia khususnya seperti jawa Barat, banten, Tanggerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di area sini,” ucapnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, lalu beberapa buruh outsourcing yang digunakan di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengumumkan putusan ini penting bagi keberlangsungan para buruh.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di area Indonesia, mengingat banyaknya pasal di UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” kata Said Iqbal di keterangan.

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang digunakan diajukan, teristimewa terkait pencabutan pasal-pasal yang dimaksud merugikan pekerja.

“Kami meminta-minta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dimaksud dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang dimaksud jelas, tenaga kerja asing unskilled yang digunakan masuk tanpa izin, juga penghapusan hak cuti panjang dan juga cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

Salah satu kesulitan yang tersebut disorot adalah praktik PHK yang tersebut dipermudah dengan belaka melalui arahan singkat seperti WhatsApp.

“Bahkan, PHK sekarang mampu dilaksanakan semata-mata lewat WhatsApp kemudian disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah jelas kebijakan neoliberal yang mana sangat merugikan buruh,” kata Said.

Leave a Comment