Paketdigital.com – JAKARTA – Potongan 20% penghasilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Potongan penghasilan itu merupakan sanksi Dewan Pengawas KPK berhadapan dengan pelanggaran kode etik oleh Nurul Ghufron.
“Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ketika ditemui dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (27/9/2024).
Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan telah diberikan untuk Nurul Ghufron. Namun, ia menjamin potongan 20%, baik pendapatan pokok juga tunjangan itu, berlaku pada awal bulan depan.
“Pada 1 oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Letua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud bukanlah hanya saja menyasar penghasilan pokok Ghufron. Menurutnya, potongan yang dimaksud juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak hanya saja gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, penghasilan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tak mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang digunakan mengetahui itu, berapa penghasilan individu pimpinan KPK di area KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, tidak yang dimaksud tidaklah resmi,” ujarnya.
“Berapa? Aku tidak ada tahu jumlahnya, dipotong 20%, nanti Sekjen yang tersebut memotong,” sambungnya.