MA Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di dalam Kasus Emas Antam

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang tersebut kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said meminta-minta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih banyak dari Rp1 triliun.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyatakan pada waktu ini cuma berharap pada Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan yang digunakan akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.

Menurutnya, MA pada saat ini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan menolak PK kedua dan juga mengajukan permohonan Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang dimaksud diajukan perusahaan BUMN ini.

“Betul (harapannya pada saat ini ada di tempat MA), bahwa hal penting dari persoalan hukum ini bukanlah sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujar Yudi, Rabu (30/10/2024).

Jika memang sebenarnya MA mengabulkan PK kedua yang dimaksud diajukan Antam, maka menurut Yudi hal ini bisa jadi mengurangi kerugian keuangan negara. Terlebih, putusan MA di tempat tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa operasi jual-beli yang mana menyebabkan negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang mana menjadikan Budi Said sebagai tersangka.

“Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga dapat dieksekusi emas yang disebutkan atau makin menguatkan putusan pidana,” jelas dia.

Saat ini, MA memang benar menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di area PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar juga ketika penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di tempat kediamannya.

Adapun pada waktu ini sedang berlangsung perkara pidana di tempat Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat dengan Tersangka Budi Said yang digunakan diduga mengakibatkan kerugian negara. Perkembangan perkara yang disebutkan menjadi menarik akibat keterangan saksi-saksi yang mana ada pada persidangan mengindikasikan bahwa terdapat surat keterangan yang mana dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat Antam di dalam persidangan perdata ternyata terindikasi palsu.

Leave a Comment