Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal perkara pemberhentian tiada dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik hingga tuntas. Sebab, Stevano menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang dimaksud adil lalu bermanfaat bagi rakyatnya.
Hal itu dikatakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait persoalan hukum pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Kasus yang disebutkan bermula dari penyelidikan perkara material bakar minyak (BBM) ilegal.
“Pesan saya untuk Bapak Kapolda serta rekan-rekan sekalian apabila benar Bapak Kapolda, maka kami back-up secara penuh, tetapi apabila tak ada yang digunakan benar kami dalam Komisi III akan berada di tempat garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” kata Stevano pada waktu RDP Komisi III DPR dengan jajaran Polda NTT pada Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Hari Senin (28/10/2024).
Stevano menegaskan, apabila memang sebenarnya betul apa yang diberitakan media massa selama ini bahwa Polda NTT bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka sangat memprihatinkan dan juga kegagalan pada penegakan hukum pada Tanah Air khususnya di tempat NTT.
Meski demikian, Stevano masih meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang mana profesional. Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat dapat membongkar tindakan hukum yang dimaksud secara terang benderang hingga tuntas.
“Saya berharap melalui forum yang dimaksud terhormat ini semua fakta, semua perspektif sanggup diutarakan secara terang benderang sehingga kami dalam Komisi III bisa saja mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya publik NTT mampu mendapatkan penjelasan yang digunakan seutuh-utuhnya,” tegas Stevano.
Oleh sebab itu, Stevano menyerahkan perkara yang disebutkan untuk institusi Polri khususnya Propam yang digunakan mempunyai mekanisme internal yang mana profesional untuk mengungkap tindakan hukum tersebut. “Karena saya dengar bahwa Propam Polri di tempat bawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional kemudian ditakuti. Jadi, saya meminta teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan untuk Propam agar persoalan hukum ini sanggup terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.