Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Karantina Pertanian, pada Kamis 26 September 2024. Ia diperiksa sebagai saksi di persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Dari keterangannya, kelompok penyidik KPK menggali perihal pembelian aset SYL. “Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang mana berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya yang digunakan dikutipkan Hari Jumat (27/9/2024).
Sekadar informasi, SYL telah terjadi divonis 10 tahun terkait persoalan hukum gratifikasi lalu pemerasan di tempat lingkungan Kementan. Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman kurungan badan SYL menjadi 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
KPK juga menetapkan terdakwa terkait dugaan TPPU. “Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 serta atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di tempat Gedung KPK, Jakarta, hari terakhir pekan 13 Mei 2024.