Paketdigital.com – JAKARTA – Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (27) terpidana persoalan hukum penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Penangkapan dijalankan di tempat kediamannya Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan terpidana Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.
“Putusan itu memutus bersalah sudah melakukan aktivitas pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Harli Siregar, Hari Minggu (27/10/2024).
Penangkapan terpidana dilaksanakan pada Pakuwon City Virginia Regency Daerah Perkotaan Surabaya, pada hari ini Mingguan 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Awalnya, pukul 14.10 Waktu Indonesia Barat kelompok berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur lalu tiba Waktu 14.30 WIB.
Kemudian regu masuk kerumah terpidana dan juga menyampaikan maksud juga tujuan kedatangan untuk menjemput pada rangka penyelenggaraan eksekusi. Saat itu yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
“Pukul 14.45 Wib terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa lalu diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim sama-sama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya kemudian secara langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Kemudian tepat pada Jam 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba dalam Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Bahwa upaya penangkapan pada rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat pasca Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Akhir Pekan tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 Waktu Indonesia Barat pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir pada Surabaya.
“Setelah berhasil ditangkap serta dibawa di area Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di tempat eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dalam Medaeng,” pungkasnya.