Paketdigital.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan yang disebutkan terkait rapat Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Sebagai pelapor adalah Diskusi Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Menurutnya, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto bertentangan dengan Perdewas Pasal 4 Ayat (2) huruf a kemudian b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik.
“Hari ini kami melaporkan pimpinan KPK melawan nama Alexander Marwata dikarenakan patut diduga telah lama melakukan hubungan baik secara dengan segera maupun tidaklah secara langsung dengan pihak yang mana berperkara di tempat KPK menghadapi nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta,” kata Ketua Umum FMPH, Raja Oloan Rambe, hari terakhir pekan (27/9/2024).
“Seharusnya tak perlu adanya hubungan komunikasi baik secara langsung maupun bukan secara langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang tersebut sejak awal telah diduga kuat melakukan aktivitas pidana korupsi,” sambungnya.
Atas laporannya ini, Raja memohonkan Dewas KPK segera proses hukum juga adili Alexander Marwata sebagaimana aturan yang dimaksud berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan yang disebutkan terhadap Dewas KPK. “Secara umum semua laporan akan dilaksanakan verifikasi, penelaahan, kemudian pengumpulan informasi,” ujar Tessa.