Paketdigital.com – JAKARTA – Ribuan hakim akan melakukan Aksi Cuti Bersama se-Indonesia atau mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024. Aksi yang disebutkan merupakan komitmen dengan seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, kemudian kehormatan lembaga peradilan di dalam Indonesia.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid di keterangan tertulisnya, hari terakhir pekan (27/9/2024).
Fauzan menyatakan bahwa selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama pada penegakan hukum serta keadilan di tempat negara ini.
Ketentuan mengenai pendapatan juga tunjangan jabatan hakim pada Peraturan eksekutif Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), kata Fauzan, hingga pada waktu ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun pemuaian terus berjalan setiap tahunnya. “Hal ini menimbulkan upah lalu tunjangan yang dimaksud ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi ketika ini,” katanya.
Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, kata Fauzan, jelas merupakan langkah mundur juga berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. “Tanpa kesejahteraan yang tersebut memadai, hakim dapat semata rentan terhadap praktik korupsi sebab penghasilan merekan tidak ada mencukupi keperluan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah dilakukan mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang dimaksud secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim,” jelasnya.
Fauzan mengungkapkan, pengaturan penggajian hakim yang mana diatur pada PP 94/2012 pada waktu ini sudah ada tiada memiliki landasan hukum yang dimaksud kuat. “Oleh sebab itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting juga mendesak,” katanya.
Dia menuturkan bahwa sebagian para hakim juga akan berangkat ke Ibukota Indonesia untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk membantah terhadap kondisi kesejahteraan lalu independensi hakim yang digunakan telah terjadi terabaikan selama bertahun-tahun. “Para hakim yang dimaksud berangkat ke DKI Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, lalu silaturrahmi dengan lembaga terkait dan juga tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan inovasi nyata bagi profesi hakim kemudian sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.
Berikut tuntutan Hakim se-Indonesia
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan pemerintahan Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan juga Fasilitas Hakim dalam Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan pendapatan serta tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak juga besarnya tanggung jawab profesi hakim.
2. Memberikan Tekanan otoritas untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Pemastian Security bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang tersebut menimpa hakim dalam berbagai wilayah pengadilan. Keamanan keamanan ini penting untuk menjamin bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
3. Menyokong Mahkamah Agung RI dan juga PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan terlibat di menegaskan bahwa ucapan seluruh hakim di area Indonesia didengar serta diperjuangkan.
4. Mengajak seluruh hakim di dalam Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara dengan melalui aksi cuti bersatu pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk berunjuk rasa damai juga menunjukkan terhadap pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang dimaksud sangat mendesak.
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas pada Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur pada kerangka hukum yang mana lebih besar komprehensif kemudian berkelanjutan.