Paketdigital.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Pusat (PN Jakpus) kembali mengatur sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso hari ini, Selasa (29/10/2024). PK yang disebutkan terkait tindakan hukum pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dimaksud dikenal dengan perkara kopi sianida.
Diketahui, sejatinya sidang perdana PK yang disebutkan dijalankan pada Senin, 28 Oktober 2024. Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di area ruang sidang Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (21/10/2024).
Hakim Atjo menyatakan sidang yang disebutkan ditunda hingga pekan depan. Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dimaksud dibutuhkan.
“Karena kami itu hanya sekali melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa, tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang digunakan belum lengkap,” ujar Hakim Atjo.
Pantauan pada lokasi, Jessica serta penasihat hukumnya sudah ada berada dalam ruang sidang PN Jakpus sekira pukul 10.16 WIB. Jessica tampak telah bersiap untuk mengikuti persidangan.