Paketdigital.com – JAKARTA – Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke pada waktu jam dinas sama-sama tiga polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyampaikan dirinya telah dilakukan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada waktu jam dinas pada tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia komponen bakar minyak (BBM) ilegal. “Yang pasti kan tiada ada putusan yang tersebut menyatakan saya berkaraoke,” kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (28/10/2024).
Namun, Rudy tak mendiskusikan lebih tinggi detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia semata-mata menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
“Yang pasti kan tidak ada ada putusan yang dimaksud mengungkapkan saya berkaraoke, tidaklah ada putusan itu, coba nanti dilihat dapat dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, bukan ada seperti itu,” terang Rudy.
“Hanya itu sekadar lalu memang benar yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang dimaksud diperlihatkan,” ucap Rudy.
Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT pada waktu jam dinas sama-sama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di dalam tempat karoke.
Hal itu diungkap oleh Daniel ketika RDP bersatu Komisi III DPR di tempat ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.