Paketdigital.com – JAKARTA – Uang dugaan hasil tindakan pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindakan pidana jika korupsi Duta Palma Group dengan dituduh korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Setiap satu kantong plastik berisi Rp1 miliar.
Uang sebesar Rp450 miliar itu dimasukkan ke di kantong-kantong plastik. Di di kantong yang dimaksud berisi satu miliar dengan pecahan Rp100 ribu. “Satu plastik ini isinya Rp1 Miliar. Jadi ada 450 plastik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di dalam Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Ibukota Selatan, Hari Senin (30/9/2024).
Setelah dipajang di konferensi pers, uang yang dimaksud dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas. Harli mengatakan, penyitaan Rp450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus pada menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
“Bukan cuma terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Dan salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang diadakan untuk uang senilai Rp450 miliar,” jelasnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang itu disita berhadapan dengan tindakan hukum diduga langkah pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Kasus korupsi dengan terdakwa korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan persoalan hukum korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti langkah pidana yang dimaksud diduga dijalankan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang tersebut telah dilakukan ditetapkan sebagai dituduh perkara korupsi serta pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit dalam Indra Giri Hulu.
Ketujuh terperiksa korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, lalu PT Darmex Plantations.