Paketdigital.com – JAKARTA – Inayah Wahid putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur sama-sama aktivis yang digunakan tergabung Publik sipil mengajukan judicial review terhadap Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review yang dimaksud terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukanlah hanya saja cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena operasi atau suap politik.
Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) lalu ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batubara (UU Minerba).
Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menilai gugatan ini tentunya berdampak baik untuk ormas keagamaan. Sebab ia menginginkan ormas keagamaan untuk tetap saja fokus pada pembinaan lalu pelayanan umat.
“Secara umum, gugatan ini bagian dari itikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi, hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan atau pun sosial,” ujar Wahyu di area MA, Ibukota Pusat, Selasa (1/10/2024).
Wahyu menyebut, secara substansi PP 25/2024 ini bertentangan dengan rencana jangka panjang mengenai transisi energi.
“Kalau kemudian pilihannya adalah upaya pengamanan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP Tambang pada Ormas Keagamaan,” tuturnya.
Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan lalu 12 perorangan akan mengajukan gugatan yang dimaksud ke MA. Mereka adalah: