Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh terperiksa persoalan hukum dugaan suap pada eksekutif Provinsi Kalimantan Selatan 2024–2025. Salah satunya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita beberapa orang uang tunai. “Total (uang) sekitar Rp12 miliar serta USD500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (8/10/2024).
Nurul Ghufron menyebut, uang yang disebutkan merupakan bagian 5% yang tersebut akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat orang yang digunakan berbeda.
Ghufron menjelaskan pihaknya menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, serta satu kardus berisi Rp710 miliar.
Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp1,3 miliar, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp350 juta, juga empat bundle dokumen terkait perkara ini. “Dua lembar post it berwarna ikterus bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyita berkas kegiatan dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper kemudian satu kantong kresek dalam tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar serta USD500.
Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai dituduh yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), lalu dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) dan juga Andi Susanto (AND).