Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang dimaksud menuntut ketidakadilan dan juga kesejahteraan.
“Oya saya baru mendapat kabar ini kemarin, dan juga tentu ini harus disikapi penting oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, merekan juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di area bidang yudikatif,” kata Cak Imin di tempat Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan serta Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung (MA). Cak Imin menilai sikap para hakim yang dimaksud adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.
“Ya saya kira wajar para hakim kita mengajukan hak keuangan serta fasilitas. Karena memang benar dia bekerja bukanlah untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di dalam negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya bukan kita perhatikan, mana kemungkinan besar hukum sanggup ditegakkkan dengan baik,” tegas Cak Imin.
Salah satu rencana aksi mogok kerja atau cuti dengan para hakim se-Indonesia yang digunakan tergabung pada Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di dalam Gedung MA, Hari Senin 7 Oktober 2024.
Para hakim yang dimaksud menyuarakan peningkatan kesejahteraan serta pengamanan profesi Hakim yang tersebut selama ini terabaikan pada 12 tahun terakhir.
Salah manusia koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan juga Kementerian Hukum serta Hak Asasi Orang (Kemenkumham) merupakan salah satu jadwal utama pada rangkaian aksi ini.
Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh pasukan pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh regu kedua.
“Kedua rapat yang dimaksud diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan juga proteksi profesi Hakim,” ujar Jusran.
Solidaritas Hakim Indonesia juga mengupayakan RUU Contempt of Court segera disahkan. RUU ini mengatur pemeliharaan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).