Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang mana diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan gratifikasi lalu pemerasan pegawai dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang dimaksud dilansir dari laman Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.

Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono juga Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam perkara ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota memvonis SYL 10 tahun penjara juga denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota pasca KPK mengajukan banding.

Diketahui, PT Ibukota memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun kemudian denda sebagian Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.

PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 juga USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Leave a Comment