Paketdigital.com – JAKARTA – Badan Keselamatan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang digunakan mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah terjadi memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang disebutkan diizinkan melanjutkan pelayarannya setelahnya seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dimaksud dikeluarkan oleh Syahbandar kemudian menjadi ketentuan mutlak bagi setiap kapal yang digunakan berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya saja diberikan apabila semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan lalu izin dari Bea Cukai juga Imigrasi, telah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari pada keterangannya dikutip, Mingguan (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 sebab kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, lalu Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang disebutkan tiada wajib dibawa di area menghadapi kapal sebab sudah ada ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan juga Imigrasi.
Setelah dijalankan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen telah lengkap, kemudian kapal telah terjadi diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Wilayah Pohuwato, Iskandar Datau, yang mana meminta-minta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan penanaman modal besar seperti BJA tiada akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Kepala Daerah Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang digunakan sebelumnya telah lama meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum kemudian harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Daya Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan bidang dan juga memengaruhi iklim penanaman modal di tempat Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, khususnya bagi perusahaan pemilik kapal dan juga vessel internasional,” ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang tersebut lengkap juga izin berlayar yang dimaksud telah dikantongi, kapal MV Lakas pada masa kini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.