Paketdigital.com – JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di area Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube dan juga melabelinya haram akibat sifat iklan yang tersebut ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti permasalahan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang dimaksud menampilkan wanita lalu musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana tiada pantas menampilkan wanita, yang mana tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang besar serta kemungkinan penghasilan yang mana signifikan, sejumlah saluran yang tersebut membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih tinggi banyak penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah terjadi dibayangi, sehingga menghurangi jumlah agregat penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah terjadi meningkat sejak kedatangannya dalam Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tiada mencari keuntungan melalui saluran yang digunakan bukan pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang tersebut lebih besar besar kemudian tidak ada berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Tanah Melayu dan juga menjadi penduduk tetap saja dalam sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah dilakukan mengajukan permohonan Malaya mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu bukan dipenuhi dikarenakan Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik lantaran menganggap penceramah yang dimaksud tidaklah akan mendapat keadilan pada India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, sebab perkara pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di tempat saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang di dalam India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa pada seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, juga Bangladesh.