Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, lantaran miliki dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional. Penyalahgunaan lalu peredaran ilegal narkoba dapat merusak aset terpenting bangsa, yaitu sumber daya manusia. Beragam upaya diperjuangkan pemerintah untuk melawan narkoba. Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah pada 10 tahun terakhir menjaga Indonesia dari penyelundupan narkoba.

Kerugian akibat peredaran narkoba bagi bangsa juga negara sangat besar. Kejahatan narkoba berpotensi menjadi proxy war pada merusak kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya. Selain itu, perdagangan gelap kemudian penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang mana dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, lalu keamanan.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba (UU Narkoba), pemerintah mengatur antara lain izin khusus juga surat persetujuan impor ekspor, peredaran, juga upaya Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan juga Peredaran gelap Narkoba lalu Prekursor Narkoba (P4GN).

Dalam rangka melaksanakan P4GN tersebut, dibentuklah Badan Narkoba Nasional (BNN). Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kejahatan narkoba, pemerintah melakukan upaya melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang mana melibatkan seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah.

Seluruh pihak yang tersebut terlibat pada RAN P4GN difokuskan di bidang juga tugas masing-masing. Pertama, Sektor Pencegahan meningkatkan kampanye masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan institusi belajar antinarkoba, dan juga mengurus kawasan rawan kemudian rentan narkoba.

Kedua, Area Pemberantasan membersihkan tempat lalu kawasan rawan peredaran narkoba, menguatkan pengawasan pintu masuk negara republik Indonesia, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, dan juga memperketat sistem pengawasan prekursor. Selanjutnya, Sektor Rehabilitasi meningkatkan kapasitas lalu aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba juga meningkatkan SDM di layanan rehabilitasi bagi pecandu dan juga korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Sektor Penelitian, Pengembangan, Data, serta Informasi, yang tersebut meneliti juga menyajikan data lalu informasi P4GN.

Terbaru, rencana aksi yang dimaksud disampaikan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, yang mana mengatur salah satunya tentang penyelenggaraan tugas di dalam bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan juga kawasan rawan peredaran gelap narkoba kemudian prekursor narkoba. Aturan yang disebutkan mengamanatkan pengefektifan kelompok khusus terpadu intelijen narkoba di pengungkapan daftar pencarian orang, penyelidikan terhadap aksi pidana narkoba juga prekursor narkoba, dan juga peningkatan pengawasan lalu lintas orang serta barang ke kemudian dari Indonesia.

Hal itu diwujudkan dengan pencegahan juga pemberantasan peredaran gelap juga penyalahgunaan narkoba, peningkatan kerja identik nasional kemudian internasional di pencegahan serta penanganan kejahatan transnasional, juga peningkatan kapasitas pengawasan serta efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan juga follow the people.

Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya ditujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hingga ketika ini, beberapa faktor utama yang dimaksud memengaruhi maraknya peredaran narkoba pada tanah air, antara lain masih tingginya bilangan pengguna (demand), adanya disparitas biaya antara negara produsen dengan Indonesia, juga semakin beragamnya jenis narkoba juga berkembangnya modus operandi penyelundupan narkoba dari waktu ke waktu.

Dalam 10 tahun terakhir, modus penyelundupan yang dimaksud kerap ditemui ialah narkotika dibawa segera melalui perbatasan darat, laut, dan juga bandara (hand carry). Modus yang dimaksud kerap melibatkan para kru moda transportasi yang mengakibatkan penumpang masuk ke pada perbatasan Indonesia, menyembunyikan narkotika ke ruang-ruang pada koper (concealment passanger baggage), lalu memasukkan narkotika pada kontainer barang melalui pelabuhan kemudian bandara (concealment container/cargo).

Leave a Comment