Bedah Buku di dalam UII, Pakar Hukum Soroti Kasus Perkara Mardani Maming

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Sejumlah pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming (MM) mantan Kepala Daerah Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diuraikan di surat dakwaan penuntut umum.

Putusan majelis hakim tingkat pertama, banding, kemudian kasasi dibangun dengan proses pembuatan hukum berdasarkan asumsi serta imajinasi cuma oleh sebab itu tiada mempertimbangkan fakta-fakta hukum juga tiada berbasis evidence atau bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

Kesimpulan para pakar hukum di area menghadapi terungkap pada acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap putusan perkara aksi pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 berhadapan dengan nama terdakwa Mardani H. Maming.

Bedah buku dengan judul: “Mengungkap Kesalahan serta Kekhilafan Hakim di Mengadili Perkara Mardani H. Maming,” yang mana diterbitkan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja mirip dengan PT Raja Grafindo (Penerbit Buku Rajawali) ini diselenggarakan dalam Yogyakarta, Hari Sabtu 5 Oktober 2024.

Bedah buku eksaminasi ini melibatkan regu eksaminator yaitu ahli hukum perdata/hukum bidang usaha Ridwan Khairandy; ahli hukum pidana Mudzakkir); ahli hukum pidana Hanafi Amrani; ahli hukum administrasi negara Ridwan HR; ahli hukum pidana dan juga kriminologi Eva Achjani Zulfa)

Selain itu, ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum keperdataan Nurjihad; ahli hukum pidana dan juga viktimologi Mahrus Ali; kandidat doktor serta ahli hukum perdata/hukum perusahaan Karina Dwi Nugrahati Putri; lalu kandidat doktor serta ahli hukum perdata/hukum perusahaan Ratna Hartanto.

Sementara yang digunakan hadir sebagai pembicara/pembedah sekaligus pembuat legal opinion lalu amicus curiae yaitu Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan juga Topo Santoso.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai, perkara dugaan tiada pidana korupsi yang didakwakan terhadap Mardani H Maming yang disebutkan memiliki banyak kekeliruan. Setidaknya ada delapan kekeliruan yang beliau catat, salah satunya terkait dengan moral.

Leave a Comment