Paketdigital.com – JAKARTA – Penggagas Resha Agriansyah Learning Center (RALC) Resha Agriansyah mengaku prihatin mengawasi akhir-akhir ini ada beberapa kurator maupun pengurus yang dimaksud terjerat pidana serta dianggap sebagai upaya kriminalisasi pada menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator juga pengurus di area Indonesia pada menangani perkara kepailitan kemudian PKPU ke depannya.
“Saya prihatin lantaran bisa jadi dibilang banyak rekan-rekan kita sesama kurator dan juga pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan ketika menjalankan profesinya. Hal ini yang digunakan perlu kita bahas dengan panelis dari akademisi dan juga juga bapak dari Bareskrim dan juga Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator serta Pengurus Dalam Proses PKPU juga Kepailitan di area Kuningan, Jakarta, hari terakhir pekan (4/10/2024).
Penyidik Madya Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang tersebut masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, juga pemalsuan surat.
“Yang berbagai terjadi penggelapan, pembohongan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang digunakan pemalsuan, tiada ada tagihan ketika ajukan PKPU, ini fakta dari insiden pidana juga ada,” kata Didik.
Sebenarnya penyidik sudah ada memberi saran untuk pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan pada laporan tersebut. Namun, pelapor tetap saja mengambil jalur pidana sehingga penyidik tiada mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.
Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keselamatan Negara, Ketertiban Umum, juga Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menuturkan perbuatan pidana lain yang digunakan berpotensi menjerat kurator serta pengurus adalah Obstruction of Justice di tempat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
“Ini ada seseorang pada satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada dalam di nanti bisa saja dianggap bagian dari itu. Kita sudah ada pengalaman ya, pengacara aja bisa saja dijerat dari itu. Unsur yang dimaksud sangat sederhana, barang hasil langkah pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator sanggup kena nanti,” ungkapnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal di KUHP yang tersebut memang benar berpotensi menjerat kurator dan juga pengurus pada melaksanakan tugas.
Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup orang lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 serta 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan orang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan kemudian pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 bilangan bulat (2) tentang menurunkan hak pemiutang, dan juga Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain.