Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

Photo of author

By Almahdi Sharique

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujui secara resmi surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran maju sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk melakukan penandatanganan surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.

“Kewenangan untuk meneken serta sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang mana mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat dan juga patuh pada aturan main yang mana ada,” kata Pramono Anung untuk wartawan di dalam Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).

Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya sudah ada ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat yang dimaksud akan diteken oleh Jokowi.

Saat ini, kata dia, dirinya menghormati proses yang sedang berjalan walaupun surat pengunduran diri yang dimaksud belum diteken oleh Presiden Jokowi.

“Saya Tanggal 22 September nanti Insya Allah akan ditetapkan sebagai calon gubernur saya telah ungkapkan terhadap beliau, kemarin memang benar di dalam IKN, sidang kabinet paripurna kan saya yang digunakan masih menyiapkan tetapi kalau nanti saya telah menjadi calon gubernur, saya yakin beliau akan mempertimbangkan untuk memberikan izin menyetujui secara resmi Keppres pemberhentian saya. Jadi saya sangat menghormati proses yang mana ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, Pramono Anung sudah pernah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Namun, Jokowi mengaku belum melakukan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

“Sudah juga (mengundurkan diri). Tapi belum saya tanda tangani,” kata Jokowi seusai meresmikan Flyover Djuanda, Jawa Timur, Hari Jumat (6/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Pramono Anung yang mana mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta untuk pemilihan kepala daerah 2024. Menurut Jokowi, hal yang disebutkan merupakan bagian dari hak urusan politik Pramono kemudian PDIP sebagai partai pengusungnya.

“Ya itu hak kebijakan pemerintah dari Pak Pramono Anung lalu PDIP. Dan semua pasti sudah ada ada kalkulasi politiknya, sudah ada ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang mudah,” kata Jokowi terhadap wartawan di area Yogyakarta, Rabu (28/8/2024).

Jokowi mengungkapkan bahwa Pramono juga telah terjadi melapor untuk dirinya untuk progresif sebagai Bacagub pada pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia 2024. “Dua hari yang mana lalu, sudah. Begitu ditunjuk segera minta izin ke saya,” kata Jokowi.

Leave a Comment