JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersatu Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang di area daerah-daerah yang tersebut calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Awal Minggu (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan gubernur 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka area yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala tempat definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya dalam tahun 2029.
Namun, apabila harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang mana dilahirkan di acara Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang dimaksud dipilih di dalam pilkada, Pj serta lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili di area situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan kemudian ideal bisa jadi nggak setahun pasca tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.