Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di dalam Jagakarsa Divonis Besok

Photo of author

By Askanah Ratifah

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di tempat Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.

“Sidang putusan perkara pembunuhan empat anak kandung akan dijalankan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Hari Senin (16/9/2024).

Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dilakukan dalam Ruang Sidang Utama PN DKI Jakarta Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah ada siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.

“Untuk sidang besok, Panca sudah ada siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.

Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah dilakukan mengakui juga menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang mana seadil-adilnya.

“Perbuatannya ini memang sebenarnya salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.

Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman mati berhadapan dengan perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan perbuatan pidana secara sengaja dan juga terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

Leave a Comment