KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

Photo of author

By Askanah Ratifah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang tersebut dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan kepala daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 resmi dibuka hari ini.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan kata-kata (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.

“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS dapat (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers di tempat Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS dalam pemilihan raya 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Narasumber Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden lalu legislatif 2024. Pada Pemilihan Umum 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt dan juga anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres serta tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 kemudian anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan berhadapan dengan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak ada seberat Pemilihan Umum 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pengumuman belaka yang mana harus dia hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur lalu pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pernyataan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang dimaksud dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.

“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa saja disampaikan untuk publik biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang digunakan diterima dengan masa kerja selama kurang lebih besar 1 bulan,” pungkasnya.

Leave a Comment