JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan gubernur 2024. Bermacam-macam dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala area pada 22 September 2024 kemudian pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) telah lebih banyak dari kalau tiada salah 400 ya yang dimaksud kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan di tempat Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik prospek pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi pada masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN bersatu kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, akibat hubungan antar ASN dengan siapa yang digunakan akan melakukan kampanye kepala tempat itu sangat dekat serta juga kedekatan tingkat tempat tambahan dekat daripada pada ketika pilpres nasional, baik pilpres legislatif maupun pemilihan umum presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang digunakan tak bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) lantaran yang tersebut akan melaksanakan adalah penanganan, tidak Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.