JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih terhadap panitia seleksi oleh sebab itu telah dilakukan menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas jikalau dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara memulai pembangunan kepercayaan umum bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait persoalan integritas kemudian bagaimana mendirikan hubungan KPK dengan komite pengawas kedepan. Nah bagaimana merancang public trust memulihkan public trust yang mana selama ini dimiliki KPK,” kata Harli dalam Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga melibatkan di konteks pemberantasan perbuatan pidana korupsi. Menurutnya, pelopor negara juga sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau mengamati Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul dijalankan di konteks bagaimana juga sektor swasta bisa jadi meninjau bahwa jangan sampai terlibat di langkah pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan datang melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, dan juga kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi substansi evaluasi bagaimana masalah komitmen mengenai independensi tentang integritas masalah kolaborasi. Sinergi dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang tersebut lebih tinggi khusus lagi kolaborasi bersatu APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK pada keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang untuk prinsip hukum equality before the law itu yang tersebut saya ungkapkan bahwa kita kembalikan semata ke norma siapa pun dengan kedudukannya di hukum,” pungkasnya.