JAKARTA – Mantan Ketua KPU Ilham Saputra memohonkan KPU segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pilkada di area kampus. Diketahui, MK di putusan nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada pada kampus asalkan mendapatkan izin lalu tiada menghadirkan atribut kampanye.
“KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU sekaligus bagaimana teknisnya seperti apa. Kalau perlu dibuat pada tataran teknis ini penting sekali,” ujar Ilham, Awal Minggu (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidaklah terlambat di mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, dapat mengakibatkan hambatan misalnya jadwal yang dimaksud identik ataupun berkampanye di dalam kampus sama.
“MK telah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat pada mana sekolah tersebut.
Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti kontestan pilkada dapat berkampanye pada tempat sekolah atau kampus,” kata Ilham.
“Karena di pengalaman kita kemarin ketika jikalau tiada diatur serinci kemungkinan besar saya khawatir kemudian nanti misalkan ada pelaksanaan kampanye di area kampus yang tersebut sebanding atau ada semacam bareng gitu ya ini menjadi persoalan dalam kemudian hari. Jadi problem ke depannya,” tambahnya.
Ilham juga memohonkan KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di tempat kampus terhadap masyarakat, kontestan, lalu sivitas akademika di area kampus.
“Karena saya khawatir ini tiada disosialisasikan dengan baik nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK yang berbeda satu sejenis lain yang dimaksud nantinya menciptakan penyelenggaraan kampanye bermasalah,” ungkapnya.
Ilham menceritakan pada waktu dirinya menjabat ketua KPU, ada pembaharuan jadwal yang diadakan kontestan. Dan hal itu sangat merugikan salah satu kontestan.
“Pengalaman kita pada beberapa tempat terkait kampanye ada KPU yang mana kemudian melakukan tindakan misanya mengubah jadwal kampanye di area beberapa tempat itu pengalaman saya di area Aceh, itu berbahaya sekali sebab menguntungkan kemudian merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.